🔊 TERKINI:
Memuat berita terkini…

Mendiktisaintek Terbitkan Aturan Baru Profesi dan Gaji Dosen

Lintasnesia Media

Pendidikan

mendiktisaintek umumkan aturan gaji dosen terbaru
mendiktisaintek umumkan aturan gaji dosen terbaru

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur profesi, pengembangan karier, serta aturan gaji dosen di Indonesia. Kebijakan ini menjadi penyempurnaan regulasi sebelumnya dan dirancang untuk menjawab dinamika pendidikan tinggi yang semakin kompetitif.

Melalui aturan tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya tata kelola dosen yang lebih jelas dan berkelanjutan. Menurut Brian Yuliarto, regulasi baru ini memberikan kepastian hukum bagi dosen terkait status profesi, jenjang karier, dan penghasilan. Dengan demikian, mutu kegiatan pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat diharapkan semakin meningkat.

Empat Kompetensi Utama Dosen

Permendiktisaintek 52/2025 menegaskan empat kompetensi utama dosen. Kompetensi tersebut adalah pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Keempatnya menjadi fondasi peningkatan kualitas pendidikan tinggi serta penguatan profesionalisme dosen.

Aturan Penghasilan Dosen

Selain itu, aturan ini juga mengatur struktur penghasilan dosen secara lebih rinci dan adil. Dosen berhak mendapatkan gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sertifikasi dan Karier Dosen

Sertifikasi dosen tetap menjadi instrumen penjaminan mutu. Namun, mekanisme pelaksanaannya kini dibuat lebih transparan dan terukur. Pengembangan karier dosen, baik PNS maupun non-ASN, juga diatur secara sistematis berbasis kinerja. Sementara itu, profesor emeritus tetap diakui sebagai aset keilmuan nasional.

Pelimpahan Kewenangan

Regulasi ini juga memuat pendelegasian kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada LLDikti dan PTN-BH tertentu. Langkah ini diharapkan mempercepat pelayanan serta memperkuat otonomi kampus.

Dengan berlakunya peraturan baru ini, Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 resmi dicabut. Pemerintah berharap aturan gaji dosen dan pengaturan profesi dalam Permendiktisaintek 52/2025 mampu meningkatkan kesejahteraan dosen serta daya saing pendidikan tinggi nasional.