Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari 2026. Dengan demikian, kedua regulasi tersebut kini menjadi dasar hukum pidana nasional yang menggantikan aturan sebelumnya.
DPR Pastikan Proses Pembahasan Sudah Melibatkan Publik
Pengesahan KUHAP baru dilakukan melalui Rapat Paripurna ke-8 DPR pada 18 November 2025. Pada saat itu, DPR menegaskan bahwa KUHAP akan diterapkan bersamaan dengan KUHP baru yang terlebih dahulu disetujui pada 2023.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menolak anggapan bahwa proses pembahasan berlangsung terburu-buru. Menurutnya, DPR telah memberikan ruang partisipasi publik secara luas.
Berita Terkait
Ia menegaskan, penyusunan KUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation, di mana aspirasi masyarakat ikut dipertimbangkan.
“KUHAP baru ini bisa langsung digunakan aparat penegak hukum karena seluruh pengaturannya sudah kami siapkan,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).
Pemerintah Siapkan Enam Aturan Turunan
Sementara itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam peraturan pelaksana, yaitu tiga untuk KUHP dan tiga untuk KUHAP.
Beberapa aturan turunan tersebut mengatur mengenai:
- mekanisme keadilan restoratif, dan
- pemanfaatan teknologi informasi dalam proses peradilan pidana.
Eddy memastikan seluruh aturan pendukung ditargetkan rampung sebelum tanggal pemberlakuan agar aparat hukum tidak mengalami hambatan.
“Aparat penegak hukum siap menyongsong pemberlakuan KUHP dan KUHAP yang baru,” tegasnya.
Dasar Baru Sistem Hukum Pidana Nasional
Dengan berlakunya kedua regulasi tersebut, sistem hukum pidana Indonesia memasuki babak baru. Pemerintah berharap implementasi KUHP dan KUHAP baru mampu:
- memperkuat kepastian hukum,
- meningkatkan perlindungan terhadap hak warga negara, serta
- menyesuaikan sistem hukum nasional dengan perkembangan sosial dan teknologi.
Selain itu, pemerintah dan DPR juga berkomitmen melakukan evaluasi penerapan di lapangan secara berkala, sehingga pelaksanaan hukum pidana dapat berjalan efektif serta akuntabel.














