Pemerintah mencatat penerimaan pajak digital hingga 30 November 2025 mencapai Rp44,55 triliun. Angka ini berasal dari empat sumber utama, yaitu PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, serta penerimaan Pajak SIPP melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah.
Kontribusi terbesar masih datang dari PPN PMSE dengan total Rp34,54 triliun. Selanjutnya, pajak fintech menyumbang Rp4,27 triliun, pajak kripto tercatat Rp1,81 triliun, dan Pajak SIPP memberikan kontribusi Rp3,94 triliun.
Dengan demikian, penerimaan pajak digital semakin menunjukkan perannya dalam menopang penerimaan negara.
PPN PMSE terus meningkat seiring bertambahnya pemungut
Hingga November 2025, pemerintah telah menunjuk 254 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan tersebut, tiga perusahaan kembali ditunjuk yaitu International Bureau of Fiscal Documentation, Bespin Global, dan OpenAI OpCo, LLC. Sementara itu, satu entitas yakni Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut penetapannya sebagai pemungut.
Berita Terkait
Dari seluruh perusahaan yang telah ditunjuk, 215 platform digital telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp34,54 triliun sejak 2020 hingga November 2025.
Tren penerimaan dari penerimaan pajak digital sektor PMSE ini terus meningkat setiap tahun.
Pajak kripto capai Rp1,81 triliun hingga November 2025
Total penerimaan pajak kripto sebesar Rp1,81 triliun berasal dari PPh Pasal 22 sebesar Rp932,06 miliar dan PPN DN sebesar Rp875,23 miliar. Kenaikan ini mencerminkan meningkatnya aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia.
Pajak fintech sumbang Rp4,27 triliun
Selain itu, pajak fintech juga menyumbang Rp4,27 triliun.
Penerimaan ini terdiri dari:
- PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT: Rp1,17 triliun
- PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN: Rp724,5 miliar
- PPN DN atas setoran masa: Rp2,37 triliun
Dengan demikian, sektor fintech tetap menjadi bagian penting dari penerimaan pajak digital.
Pajak SIPP capai Rp3,94 triliun
Selain itu, penerimaan dari Pajak SIPP mencapai Rp3,94 triliun hingga November 2025. Angka ini terdiri dari PPh Pasal 22 sebesar Rp284,42 miliar dan PPN sebesar Rp3,65 triliun.
Kontribusi ekonomi digital terus menguat
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyatakan bahwa realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara.
Ia juga menegaskan bahwa penunjukan pemungut PPN PMSE, termasuk perusahaan yang bergerak di bidang artificial intelligence (AI), menunjukkan bahwa ekonomi digital memberi manfaat nyata bagi masyarakat serta mendukung APBN.
Dengan tren ini, pemerintah optimistis penerimaan pajak digital akan terus tumbuh seiring ekspansi ekonomi digital di Indonesia.














