Kejagung tindak jaksa bermasalah sepanjang tahun 2025. Kejaksaan Agung RI menjatuhkan sanksi disiplin terhadap 101 jaksa yang terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan internal.
Rincian Penindakan Disiplin di Internal Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penegakan disiplin ini merupakan upaya menjaga integritas aparat penegak hukum.
Selain itu, terdapat 56 pegawai non-jaksa yang turut dikenai sanksi disiplin selama periode yang sama.
Berita Terkait
Kejagung Tindak Jaksa dengan Hukuman Ringan hingga Pemberhentian
Dari total penanganan perkara disiplin, Anang merinci bahwa 44 kasus berujung sanksi ringan, 44 kasus sanksi sedang, dan 69 kasus hukuman berat.
Untuk kategori hukuman berat, sanksi dapat berupa pencopotan jabatan struktural hingga pemberhentian sebagai jaksa.
Kepatuhan LHKPN di Kejaksaan Capai 96 Persen
Selain penindakan disiplin, Kejagung mencatat tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN mencapai 96,45 persen hingga 22 Desember 2025.
Dari 13.556 wajib lapor, sebanyak 13.075 orang telah menyampaikan laporan, sementara 475 orang belum melapor.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik melalui pengawasan internal yang konsisten dan transparan.














